KUPANG, SOROTNTT. COM – Pihak penyidik Polres Kupang diminta untuk segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan berat di desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, yang melibatkan pelaku Onisiamus Cs tehadap korban Oktovianus Nome.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan korban sejak (18/10/2019) dengan Surat Tanda Terima Laporan No, STP/B/413/ X 2019/ NTT/ Polres Kupang, belum juga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku. Demikian dikatakan Aktifis Bidang advokasi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Muthiara Prischila Manafe, SH kepada KPK , Senin (21/10/2019).
Menurut Muthiara, harusnya polisi bertindak tegas dengan melakukan penangkapan dan menahan para pelaku dan bukan membiarkan pelaku berkeliaran bebas. Karena bagaimanapun dampak dari kasus ini bisa berimbas pada hal – hal yang tidak diinginkan, khususnya dari keluarga korban pencari keadilan maupun pelaku.
“Kita akan tetap mengawal kasus ini dan mendesak Polisi segera menangkap dan menahan para pelaku agar korban bersama keluarganya merasa nyaman dan mendapatkan keadilan. Aplagi kasus ini masuk kategori penganiayaan berat sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun”. Tegas aktifis kritis ini.