LBH Surya NTT Desak Polisi Tangkap Dan Tahan Pelaku Penganiayaan Berat Di Desa Nuataus Fatuleu Barat

Mutiara Prischila Manafe jpg webp

KUPANG, SOROTNTT. COM –  Pihak penyidik Polres Kupang diminta  untuk segera menangkap  dan menahan pelaku penganiayaan berat  di desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, yang melibatkan pelaku Onisiamus Cs tehadap korban Oktovianus Nome.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan korban sejak (18/10/2019) dengan Surat Tanda Terima Laporan  No, STP/B/413/ X 2019/ NTT/ Polres Kupang,  belum juga  dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.   Demikian dikatakan Aktifis Bidang advokasi hukum  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Muthiara  Prischila Manafe, SH kepada KPK , Senin (21/10/2019).

BACA JUGA:  Kapolda NTT Brigjen Setyo Budiyanto, Pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK

Menurut Muthiara, harusnya polisi bertindak tegas  dengan melakukan penangkapan dan menahan  para pelaku  dan bukan membiarkan pelaku berkeliaran bebas.  Karena bagaimanapun  dampak dari kasus ini bisa berimbas pada hal – hal yang  tidak diinginkan, khususnya dari keluarga korban pencari keadilan maupun pelaku.

“Kita  akan tetap mengawal kasus ini dan mendesak Polisi segera menangkap dan menahan  para pelaku agar korban bersama keluarganya merasa nyaman dan mendapatkan keadilan.  Aplagi kasus ini masuk kategori penganiayaan berat  sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun”. Tegas  aktifis kritis ini.