Menurut Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita, S.H, M.H saat dimintai taggapannya sesaat setelah penandatanganan Kontrak, menyampaikan kepada Wartawan bahwa “Penandatanganan Kontrak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021.
Kami akan bertanggungjawab dengan penandatanganan kontrak yang telah di tandatangani bersama ini dan ini merupakan tahun ke 3 (tiga), yakni sejak tahun 2019, tahun 2020 dan sekarang tahun anggaran 2021 tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja yang lebih baik serta berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan serta dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya masyarakat yang tidak mampu secara Cuma-Cuma/Gratis di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur”.
Lebih rinci dikatakan Nita,
LBH Surya NTT tersebar di hampir seluruh Kabupaten di Nusa Tenggara Timur, “Di setiap Kabupaten kami punya Kantor Perwakilan, kami juga bekerjasama dengan Pengadilan-Pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sebagai pemberi jasa konsultasi hukum kepada para pencari keadilan yang datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur”, tegas Nita.