Agus menambahkan, “Kerjasama ini juga bertujuan untuk sama-sama menegakkan keadilan dalam pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu dan konsultasi layanan bantuan hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kalabahi bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.”
Ditambahkannya untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan PLBH Surya NTT.
Solusi Bagi Para Pencari Keadilan
Agus kepada wartawan menjelaskan, bahwa masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kalabahi melalui PLBH Surya NTT.