“Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak,” lanjut Agus.
“Dalam pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerja sama!” tegas Agus.
Hadir dalam MoU tersebut menurut Agus, Rahmatiah Djou sebagai Pejabat Pembuat komitmen, Panitera H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag,. MH, dan para pejabat struktural, Staf serta Hakim pengadilan Agama Kalabahi. Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry F. F. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH E. Nita Juwita, SH., MH, serta beberapa anggota paralegalnya. (TIM)