Waingapu, – Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur atau yang biasa disapa manis LBH Surya NTT kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Waingapu Kabupaten Sumba Timur, NTT
Acara penandatangan kontrak kerja sama selama 1 Tahun bertempat di Pengadilan Agama Waingapu pada 03 Januari 2022
Dalam perjanjian kerja sama dimaksud, ini bertujuan untuk pemberian layanan pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) oleh LBH Surya NTT kepada para pencari keadilan masyarakat Sumba Timur khususnya di Pengadilan Agama
Para pihak yang menandatangi kontrak perjanjian kerja sama ini diantaranya pihak pertama Ketua Pengadilan Agama Waigapu, Burhanudin Manilet, S.Ag dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Waingapu, Mansyur, SH
serta pihak kedua Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita SH.,MH.
Usai penandatangan kontrak kerja sama, Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Burhanudin Manilet, S.Ag saat dimintai tanggapannya menjelaskan tujuan kerja sama ini terkait pelayanan bantuan hukum pada POSBAKUM Pengadilan Agama Waingapu sebagai bagian dari penyelenggaraan dan pengunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama Waingapu