LP Muhamad Syair di Polres Mabar Diduga Sebagai Upaya Pembohongan Publik

IMG 20241201 WA0013 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Polemik sengketa tanah 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat semakin memanas. Laporan polisi bernomor LP/B/148/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT yang diajukan oleh Muhamad Syair pada 3 Oktober 2024 kini menjadi sorotan publik. Laporan tersebut, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Manggarai Barat, diduga mengandung unsur pembohongan publik, memicu desakan agar Syair bertanggung jawab atas Laporanya tersebut.

BACA JUGA:  Peringati HPSN 2020 sampah plastik laut terkumpul 2,1 Ton

Pihak terlapornya adalah Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Laporan Polisi tersebut menyebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan pembatalan penyerahan tanah adat tertanggal 17 Januari tahun 1998 yang digunakan pihak ahli waris alm. Ibrahim Hanta di sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Muhamad Syair yang mengaku dirinya adalah keturunan Haku Mustafa mengklaim bahwa surat pembatalan tahun 1998 tersebut diduga palsu baik isi maupun tanda tangan sehingga Ia melaporkannya ke Polres Manggarai Barat.