Mahfud MD tentang Kemerdekaan Pers: Kekuasaan Pemerintah adalah Residu dari Hak Asasi

IMG 20210821 WA0001 2 jpg

Jakarta, SorotNTT.Com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, kemerdekaan pers di era pasca reformasi memiliki landasan yang semakin kuat karena kekuasaan pemerintah adalah residu dari hak asasi dan demokrasi.

“Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di hadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi yang berlangsung hari Jumat (20/8).

BACA JUGA:  Beredar Info di Medsos Tentang  Penculikan Anak, Kapolres Manggarai Minta Masyarakat Tenang

Di era sekarang lanjut Mahfud, khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah merupakan residu dari hak asasi. Kalau dulu sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya, hak asasi merupakan residu dari pemerintah.

“Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi” lanjut Menko Mahfud.