Majelis Hakim Tidak Boleh Mengomentari Eksepsi Terdakwa Johny G. Plate, Karena ada Hak Ingkar Yang Melindungi

20230705 072709 1 jpg

Kecenderungan sikap Ketua Majelis Hakim dengan membatasi hak ingkar Terdakwa dan PH merupakan sinyal dari Ketua Majelis Hakim yang memberi pesan di mana Pengadilan menjadi alat politik, sebagaimana didalilkan oleh Terdakwa dan PHnya.

Padahal di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilalu Hakim terdapat larangan yaitu :

“Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak (Terdakwa, PH, JPU, Saksi) dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama yaitu berperilaku adil terhadap semua pihak ( Advokat/PH, JPU, Panitera dan Saksi”).

BACA JUGA:  Mendagri: Pelaksanaan Pemilu Pada April 2024 Tidak Bisa Ditunda

JOHNY G PLATE BERHAK MEMBELA DIRI.

Tidak pada tempatnya Ketua Majelis Hakim menasihati dan mengomentari Eksepsi Terdakwa Johnny G. Plate dan PHnya terkait materi Eksepsi, atas alasan apapun. Pernyataan Ketua Majelis Hakim menilai uraian materi Eksepsi Terdakwa dan PH yang menyinggung soal politik, tidak boleh dikomentari dalam proses jawab menjawab antara Terdakwa/PH dengan JPU.