Majelis Hakim Tidak Boleh Mengomentari Eksepsi Terdakwa Johny G. Plate, Karena ada Hak Ingkar Yang Melindungi

20230705 072709 1 jpg

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Johny G. Plate, dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G Kominfo, yaitu menegur Terdakwa Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa “jangan anggap Pengadilan Alat Politik”, merupakan pelanggaran terhadap Hak Ingkar Terdakwa.

BACA JUGA:  40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Gus Halim: Wujud Keberpihakan Kepada Warga Miskin

Sikap Ketua Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa “jangan anggap Pengadilan sebagai Alat Politik, jelas melanggar Hak Ingkar Terdakwa Johny G. Plate yang dijamin oleh pasal 52 KUHAP dan oleh pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di sini nampak Ketua Majelis Hakim sudah mengambilalih hak dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena setelah Terdakwa Johny G. Plate dan PHnya membacakan eksepsi, maka kewenangan untuk mengomentari Eksepsi Terdakwa dan PH berada di tangan JPU, bukan porsi Ketua Majelis Hakim.