Majelis Hakim Tidak Boleh Mengomentari Eksepsi Terdakwa Johny G. Plate, Karena ada Hak Ingkar Yang Melindungi

20230705 072709 1 jpg

Alasannya, karena segala penilaian dan komentar Hakim terhadap seluruh dinamika persidangan akan tiba waktunya bagi Majelis Hakim, ketika Majelis Hakim akan membuat Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan melalui musyawarah Majelis Hakim, itupun sifatnya sangat rahasia.

Ketua Majelis Hakim harus menyadari bahwa materi Surat Dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dengan Terdakwa Johny G. Plate dkk. merupakan persoalan hukum yang timbul akibat produk kebijakan politik negara dalam pembangunan dan penegakan hukum. 

BACA JUGA:  Gubernur dan Wagub NTT Terima Duta Besar Italia Untuk Indonesia

Apa lagi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan terjadi pada saat bersamaan dengan momentum Pemilu di mana spektrum politik antar kubu saat ini terjadi saling gusur dan saling menyudutkan antar kelompok politik yang satu dengan yang lain pada saat ini, suka tidak suka akan mempengaruhi semua kekuasaan lembaga negara termasuk kekuasan Yudikatif menjadi tidak netral. 

BACA JUGA:  Bunda Julie Laiskodat Raih Penghargaan Nugra Jasa Darma Pustaloka 2022

Karena itu tidak ada salahnya bahkan sangat beralasan hukum, manakala di dalam Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dan PH terdapat narasi yang bersifat sekedar ingin meneguhkan sikap Hakim agar tidak tergoyahkan oleh sebab apapun juga, terkait kondisi politik yang beririsan, baik yang mendahului, menyertai atau yang akan terjadi, sehingga Terdakwa berhak mendalilkan dalam Nota Keberatan tanpa harus dibatasi secara tidak bertanggung jawab.