Tersangka Sibertus lalu dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Carep, Kota Ruteng menggunakan mobil dinas Kejari Manggarai Cabang Reo nomor polisi EB 180 WE.
“Penetapan Mantan Kades Sahdan menjadi tersangka dugaan korupsi ADD selama tiga tahun berturut-turut, tentu sudah berdasarkan hasil rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka sendiri sudah ditahan di Rutan Carep,” ujar Kejari Artanto.
Dalam proses penyidikan itu, lanjut Artanto, pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang dapat mendukung proses pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara pada volume pengerjaan fisik menggunakan ADD di Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017.
“Kerugian ini juga berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat dan para ahli. Kerugian yang ditemukan mencapai sekira Rp 406.249.300. Kerugian ini akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 lalu,” Kata dia.
Artanto menambahkan, pihak Kejari juga sudah merampungkan semua berkas perkaranya, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Untuk lebih detailnya lagi, Kejari akan mengemukakannya hal itu dalam dakwaan nanti.