Lebih lanjut Andreas menandaskan, Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) : WUP, WPR, WPN dan WUPK yang diusulkan oleh Pemda melalui Gubernur NTT akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Setelah WPR/WUPK untuk wilayah kabupaten Manggarai Timur ditetapkan, masyarakat dapat mengurusi izin pertambangan rakyat dan/atau SIPB dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku; mengelola lingkungan hidup bersama Menteri; membayar iuran Pertambangan rakyat; dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat/Izin Pertambangan Batuan secara berkala kepada Menteri.
Kegiatan pertambangan akan lebih jelas, tentunya akan memberikan sumbangsih bagi daerah pemerintah kabupaten/kota yang lebih relevan dan optimal dalam bentuk Pendapatan daerah yaitu iuran pertambangan rakyat yang menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah (istilah masyarakat pajak galian c) yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat. ,” Kata Andre.