MARKUS LEKU DILAPORKAN KARENA TELANTARKAN ANAK DAN ISTRI

Kupang- sorotNTT.com -Sebut saja TFLN wanita kelahiran1961 beranak 9 orang ini beralamat di Rt. 012/Rw.003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Akhirnya melaporkan suaminya MARKUS LEKU pensiunan PNS berusia 61 Tahun dengan laporan polisi Nomor : LP/B/643/IV/2020/SPKT Resort Kupang Kota tanggal 13 Juni 2020 yang diterima Brigpol FERDINAN L KLAU BANIT 1 SPKT.

BACA JUGA:  Kapolri : NTT Sebagai Contoh Toleransi Umat Beragama

Hal ini dikatakan oleh FAULA DEWI ASSAGAF, SH. Didampingi MARTA JUBLYNA TAFULI, SH.

Menurut Dewi, salah satu staf pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM SURYA NUSA TENGGARA TIMUR Kepada kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 091/A.1.1/NL/LBH-SNTT/VI/2020, korban TFLN dalam laporannya di SPKT telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penelantaran istri dan anak yang terjadi pada bulan November 2019 hingga saat ini sabtu, 13 Juni 2020, suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya dan anak-anak.

BACA JUGA:  Kasus Tindak Pidana Pemilu, Caleg Asal Matim Dihukum 1 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Juta 

Terhadap laporan ini Pendiri dan Pengawas LEMBAGA BANTUAN HUKUM SURYA NUSA TENGGARA TIMUR, HERRY F. F. BATTILEO, SH.,MH, Ketika ditemui media ini mengatakan “Penyidik diharapkan bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas.”