Kasus Tindak Pidana Pemilu, Caleg Asal Matim Dihukum 1 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Juta 

IMG 20240305 WA0116 scaled

MANGGARAI TIMUR, SOROTNTT.Com- Hakim Pengadilan Negeri Ruteng akhirnya melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap DD terdakwa tindak Pidana Pemilu di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn dan Syifa Alam S.H,M.H. pada Selasa, 05 Maret 2024 pukul 13.45 WITA bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Ruteng.

BACA JUGA:  Ketua PKN : Efektivitas Reses Anggota DPRD Mabar, Orientasi Keuntungan Pribadi Atas Nama Aspirasi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Zaenal Abidin S., S. H. mengatakan, dalam sidang putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.