“Awalnya persoalan ini ketika saya Marsel Ahang mewawancarai istri dari Bapak Huber di Binongko Labuan Bajo, yang sudah sejak tahun 1993 sampai bulan April tahun 2021, mereka menjaga lokasi tersebut disuruh oleh Almarhum Mgr. Eduardus Sangsun”, Jelas Ahang.
Menurut Ahang, dalam rekamannya saat dirinya mewawancarai Istri dari Bapak Huber, Istri dari Bapak Huber mengaku bahwa mereka disuruh oleh Romo MJ untuk tinggalkan tempat ini dan kami dari Keuskupan Ruteng hanya memberi ganti jasa uang sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dan kami sekarang pindah dari tempat tersebut karena kami sudah menerima uang dari Romo MJ.
Dalam isi percakapan antara Marsel Ahang dan Romo MJ melalui pesan WhatsApp, Romo MJ menegaskan bahwa saya (Romo MJ) tidak akan gentar melawan siapa saja, karena saya punya dokumen asli, bahwa aset tersebut adalah aset Keuskupan Denpasar, bukan aset Keuskupan Ruteng.
Sementara menurut salah satu Romo yang namanya tak mau dipublikasikan kata Ahang, mengatakan bahwa yang membayar pajak tanah tersebut mulai dari perbatasan kompleks Susteran di Binongko sampai perbatasan Hotel Ayana, yang membayar pajak adalah Keuskupan Ruteng.