Bupati Ende Djafar Achmad terkesan pura-pura tidak tahu sehingga disinyalir sengaja membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Ende yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.
Walaupun perijinan Galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun semestinya Bupati Ende Djafar Achmad bersikap tegas terhadap aktivitas PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bupati Ende Djafar Achmad semestinya sejak lama sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Ende, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dan instansi terkait lainnya guna menertibkan aktivitas pertambangan Galian C illegal di Kabuaten Ende.
Setidak-tidaknya Bupati Ende Djafar Achmad sudah harus melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk menertibkan aktivitas tambang Galian C illegal oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya itu.