“Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal”

20230619 065911 1 jpg

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. justru harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

BACA JUGA:  Diduga Selewengkan Dana Desa, Inspektorat Nagekeo Audit Desa Tengatiba

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)