Oleh: Meridian Dewanta, SH-Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto didaulat oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin untuk menempati jabatan sebagai Kajati NTT menggantikan Pathor Rahman berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-307/C/05/2020 tertanggal 30 April 2020. Namun hampir setahun berlalu sejak Kajati NTT Yulianto menduduki jabatannya tersebut, kami justru memiliki alasan-alasan yang memadai bagi Jaksa Agung RI Burhanuddin agar segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya tersebut.
Alasan kesatu, pada pertengahan tahun 2020 saat Kejaksaan Tinggi NTT memulai proses penyidikan terhadap kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127, Kajati NTT Yulianto tidak mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses penyidikan perkara korupsi dimaksud, sebab Kajati NTT Yulianto tetap memberi keleluasaan terhadap keberadaan Jaksa Henderina Malo yang merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT yang bertanggung jawab kepada Kajati NTT serta mempunyai tugas melaksanakan kajian operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara. Sementara pada sisi lain pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam penyidikan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah suami dari Jaksa Henderina Malo yaitu Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi dalam penyimpangan pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut.