Meridian Dewanta Sebut Lima Alasan Kajati NTT Yulianto Layak Dicopot Oleh Jaksa Agung

20210323 075329 2 jpg webp

Membiarkan keberadaan Jaksa Henderina Malo yang merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, namun pada saat yang sama Kajati NTT Yulianto tengah memimpin proses penyidikan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang melibatkan suami dari Jaksa Henderina Malo yaitu Absalom Sine, maka disitulah terjadi yang namanya konflik kepentingan, sebab Kajati NTT Yulianto selaku pemegang kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam penyidikan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, yaitu diduga kuat adalah demi menyelamatkan suami dari Jaksa Henderina Malo, Absalom Sine dari jeratan hukum.

BACA JUGA:  PENCEGAHAN COVID-19 BARAJP, PERMASKKU dan KARANTARUNA Melakukan Penyemprotan Disinfektan di rumah_rumah Warga Desa' Mata Air

Pemeriksaan penyidikan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi NTT bisa berlangsung independen dan efektif apabila dilaksanakan oleh para Jaksa yang bebas dari kepentingan atas jalannya pemeriksaan, sehingga bila Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT yaitu Jaksa Henderina Malo merupakan bagian dari pihak yang menyidik kasus yang menjerat suaminya atas nama Absalom Sine itu maka cita-cita pemeriksaan penyidikan yang obyektif, independen dan efektif sulit tercapai.