Oleh karena itu sungguh aneh bin ajaib bila dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, Kajati NTT Yulianto justru tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu, padahal segenap alat bukti sudah memenuhi syarat bagi Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.
Alasan ketiga, sampai saat ini Kajati NTT Yulianto tidak juga menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, padahal keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, tetapi anehnya dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi NTT yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka (kini terdakwa) terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.