Sikap ngotot Kajati NTT Yulianto yang telah memposisikan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu pesakitan dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi NTT, tentu saja bertolak belakang dengan sikap tumpul Kajati NTT Yulianto yang tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga dengan memperbandingkan proses penanganan kedua kasus itu sudah tampak dengan jelas bahwa Kajati NTT Yulianto telah bersikap atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas profesinya.
Alasan keempat, Kajati NTT Yulianto gagal mempertanggungjawabkan Surat Dakwaannya terhadap Advokat Ali Antonius selaku terdakwa kasus pemberian keterangan palsu saat Sidang Praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi NTT.