Advokat Ali Antonius didakwa dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian dalam persidangan tertanggal 16 Maret 2021, Majelis Hakim Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH., MH memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
- Mentatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ali Antonius tersebut diterima;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Ali Anthonius dari Tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Majelis Hakim yang diketuai Fransiska Paulina Nino, SH., MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.