“Meridian Dewanta Yakin Kejari Manggarai Segera P-21kan Berkas Perkara Ferdianus Tahu cs”

IMG 20220731 WA0049 1 jpg

Oleh: (MERIDIAN DEWANTA, SH  – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Manggarai tertanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas, maka diberitahukan bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang menjerat Kepala SMKN 1 Wae Ri’i  atas nama Ferdianus Tahu dan 2 orang lainnya yaitu Erminus Utus dan Stefanus Enga selaku para tersangka itu, telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Polres Manggarai akan segera melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

BACA JUGA:  FKJP Mendorong Peningkatan Kompetensi di Pasar Kerja

Oleh karena kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu secara materil dan imateril nyata-nyata sangatlah merugikan Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas, maka kami berharap agar setelah Polres Manggarai melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai, tidak terjadi bolak-balik Berkas Perkara dari Kejaksaan Negeri Manggarai ke Polres Manggarai dengan alasan Berkas Perkara belum lengkap atau masih terdapat kekurangan yang harus disempurnakan.