- Oleh: Meridian Dewanta, SH –
“Advokat Peradi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT – (TPDI – NTT)
Sampai dengan tergesernya posisi Yulianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, dan digantikan oleh sosok penggantinya yaitu Hutama Wisnu, maka sama sekali tidak ada aksi-aksi nyata yang tegas dan berani dari Kajati NTT Hutama Wisnu untuk memulai proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar.
Kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar itu telah membuat pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dan diperkuat oleh peradilan tingkat atasnya dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian Absalom Sine cs yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terkuak dalam fakta-fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT.