Garut, SorotNTT.Com- Pemerintah melalui Kemendikbud setiap tahun nya menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. Namun, kucuran dana tersebut disinyalir dijadikan kesempatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang diduga terjadi di SDN 3 Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.
Bagaimana tidak, dana tersebut seharusnya diterima secara utuh oleh siswa tanpa ada potongan dengan alasan apapun, tapi indikasi dilapangan justru malah disunat begitu saja tanpa mengadakan masyawarah sebelum dana tersebut diserahkan.
Dugaan adanya potongan dana PIP oleh pihak sekolah SDN 3 Jayamukti, tak pelak membuat geram sejumlah orang tua siswa. Mereka menyatakan keberatan atas adanya potongan dana PIP.
“Kami sangat keberatan dengan adanya potongan dana PIP ini, pertama tidak ada masyawarah dan potongan nya terlalu besar, Rp. 210 ribu”, ujar salah seorang orang tua dengan nada menggerutu, (30/06/2022).