Jakarta, SorotNT.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK. Putusan dibacakan dalam sidang yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).
“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 12.14 WIB.
Riwayat Gugatan:
Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September.
Saat Permohonan ini diajukan, undang-undang hasil revisi tersebut belum diberi nomor dan tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kala itu, Presiden Jokowi tidak menandatangani.