Selama di Ruteng, HB mengajak ER menginap di salah satu kamar di Hotel Agung 2, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Sesampai di kamar Hotel Agung 2, HB memaksa ER melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu HB membawa ER pulang dan menyuruh ER agar merahasiakan kejadian tersebut dan tidak boleh diceritakan kepada siapapun.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 25 September 2020, HB kembali mengajak ER ke Ruteng terkait pekerjaan yang dijanjikan dan menginap kembali lagi di Hotel Agung 2, selanjutnya kejadian serupa terulang kembali.
Atas Laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai telah melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi- saksi serta sudah dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban.
Pada tanggal 5 Januari 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai telah mengirimkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut kepada pihak Pelapor.
TANGGAPAN PIHAK KELUARGA KORBAN
Terpisah keluarga korban yang berinisial IN (41) kepada media ini menyampaikan bahwa dari hasil rilis humas polres yg di beritakan oleh media sorotNTT(6/04/2021), perlu diperjelas lagi, kejadian pertama tertanggal 1 juni 2019 dan umur korban bukan 17 tahun, tetapi umurnya 15 tahun. Korban lahir tahun 2004.