Obyektifitas Auditor BPK-RI Dipertanyakan Soal Penyertaan Modal Rp. 1,68 M Ke PT. Flobamor

Dari hasil monitoring kami terhadap semua kasus suap yang melibatkan puluhan Auditor BPK-RI, terdapat kasus suap agar Auditor BPK-RI mengubah hasil temuan BPK-RI yang mencurigakan, dengan demikian kami meminta agar Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK-RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Auditor BPK-RI yang menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020, padahal faktanya tidak pernah ada dana penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020 itu.

BACA JUGA:  "Kasus Proyek Puskesmas Paga Diyakini Segera Naik Ke Tahap Penyidikan"

Oleh : Meridian Dewanta, SH , Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi