Operasi Yustisi Di Wilayah Kintamani, Dapatkan 14 Warga Pelanggar Prokes

Kapten Komang Gita juga menjelaskan sasaran kegiatan pendisiplinan tersebut yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan 3 M dengan taat menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari hari. Sasaran lainnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 serta memahami Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Mangrove

Dari pelaksanaan operasi yustisi tersebut terjaring 14 orang warga yang mana 9 orang salah menggunakan masker, sementara 5 orang lainnya tanpa masker

Sangsi yang diberikan berupa tindakan disiplin dan teguran simpatik 1 orang tindakan push up, 6 orang berupa teguran lisan serta 7 orang lainnya berupa teguran dan tecatat.

Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi dari Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Tanggapan Anggota DPRD NTT Terkait Wacana Penutupan TNK

“Dalam pelaksanaan di lapangan Dandim memerintahkan jajarannya untuk bersinergi dengan Insatansi terkait seperti Polri dan Pemda dalam mendukung kegiatan ini sehingga diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19”, kata Dandim.