Setidaknya Denny menyampaikan tiga alasan. Pertama, soal indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kedua, soal sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.
Adapun soal pemberhentian presiden itu diatur pada Pasal 7B UUD 1945. Usulan itu diajukan oleh DPR yang harus disetujui paling sedikit oleh 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Denny Indrayana: Aneh bin Ajaib Keputusan Menkumham Digugat KSP
Selanjutnya, proses itu pun berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). MK wajib menentukan apakah presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
Apabila MK memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh presiden, selanjutnya prosesnya pun berlanjut di MPR, dan MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan DPR itu.