SOROTNTT.Com– Partai Demokrat merespons surat terbuka Denny Indrayana yang mendorong DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemakzulan atau impeachment dari jabatannya.
Menurut Denny, sudah ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut partainya akan menunggu perkembangan selanjutnya soal itu.
“Ya kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Syarief di kompleks parlemen, Rabu (7/6).
Ketika ditanyai soal keyakinannya apakah wacana itu akan disetujui oleh 2/3 anggota DPR, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menyebut banyak jalan untuk menuju ke sana.
“Banyak jalan menuju ke Roma, banyak jalan untuk menegakkan kebenaran,” ucap dia.
Denny Indrayana Minta DPR Periksa Jokowi soal Dugaan Cawe-cawe Pilpres
Sebelumnya Denny Indrayana mendorong DPR menggunakan hak angketnya untuk memeriksa Jokowi dalam rangka proses pemakzulannya sebagai presiden.
Setidaknya Denny menyampaikan tiga alasan. Pertama, soal indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kedua, soal sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.
Adapun soal pemberhentian presiden itu diatur pada Pasal 7B UUD 1945. Usulan itu diajukan oleh DPR yang harus disetujui paling sedikit oleh 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Denny Indrayana: Aneh bin Ajaib Keputusan Menkumham Digugat KSP
Selanjutnya, proses itu pun berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). MK wajib menentukan apakah presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
Apabila MK memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh presiden, selanjutnya prosesnya pun berlanjut di MPR, dan MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan DPR itu.
Terakhir, keputusan soal pemberhentian presiden itu wajib diambil melalui Rapat Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Sumber: CNN Indonesia
Got a Question?
Find us on social media or Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.