Terakhir, keputusan soal pemberhentian presiden itu wajib diambil melalui Rapat Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Sumber: CNN Indonesia
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy