“Tim IT Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 wib pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib,” tegasnya.
Menurut H. Achmad Azran .SE pernyataan KPU RI tersebut telah viral di media sosial yang sangat merugikan Partai Parsindo. Tidak hanya materil tapi juga moril. Untuk itu kami akan mendatangi KPU RI minta penjelasan langsung.
Pengusaha muda itu juga membantah jika Partai Parsindo tidak hadir di KPU RI untuk menyerahkan hard copy perbaikan. LO Partai Parsindo bertemu helpdesk. Seharusnya sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 54 ayat 1, apapun masalahnya KPU harus menggunakan formulir model penerimaan.dok.perbaikan-parpol.
Dikatakan sikap Partai Parsindo mendatangi KPU RI merupakan aspirasi dari para Pengurus dan kader Seluruh Indonesia. Sebab sudah menjadi bola liar, dimana ada oknum-oknum di KPU RI mengintervensi ke KPUD mau menjegal Partai Parsindo.