Bahwa berdasarkan pertimbangan penyidik, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya sehingga Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Belasius Dandud, sebab telah terpenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Tersangka dikenakan pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) atau (2), UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, tutup Ipda Made.