“Delik pidana yang dilakukan berlapis, baik ketentuan dalam KUHP maupun dalam Undang-undang tentang lingkungan hidup dan Undang-undang tentang minerba,” Ungkapnya
Lebih lanjut, Kronologis kejadian tertuang dalam Laporan polisi berdasarkan pengaduan warga Compang Longgo sebagai berikut:
- Bahwa sejak di keluarkannya ijin pertambangan tahun 2013 dan perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan operasi produksi Batuan kepada Kelompok Handel Berseri, tanggal 30 April tahun 2018 Operasi produksi Batuan, berupa penggalian pasir di sekitar Bendungan Wae Cebong, dilakukan oleh Kelompok Handel Berseri.
- Bahwa akibat kegiatan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung telah menyebabkan rusaknya Bendungan Wae Cebong, serta Daerah Aliran Sungai (DAS) mengalami perubahan lokasi aliran/ DAS berpindah.
- Bahwa akibat berubahnya/berpindahnya DAS tersebut, fungsi bendungan menjadi tidak maksimal, yang mengakibatkan debit air untuk irigasi yang mengalir ke wilayah Tanah Dereng, persawahan Satar Walang dan sekitarnya terancam berkurang dan atau kering.
- Bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat khususnya “Tua Golo” yang berada di Desa Compang Longgo Kegiatan penambangan tersebut telah merusak lingkungan pada fasilitas publik dan tidak sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat sejak awal tahun 2013 usaha ini di lakukan.
- Bahwa pada tanggal 27 Juni 2021, pihak warga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, hal mana anggota DPRD menegaskan untuk melakukan penyegelan terhadap penggunaan alat berat di lokasi karena kegiatan penggalian tersebut telah meresahkan masyarakat dan berdampak rusak lingkungan serta fasilitas publik di sekitar penggalian tersebut, namun hal tersebut hingga saat ini tidak terwujud.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan ialah pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV, pada hakekatnya hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto). Melanggar Pasal 406, pasal 263 ayat (1), dan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 99, 109, 110, 111, 112, dan 113; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, dan 165; serta Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu Propinsi NTT No. 540/42/DPMTTSP/2018 tentang Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan pada Kelompok Handel Berseri.