“Melalui surat edaran tersebut, sekolah diberikan kewenangan untuk merancang perangkat penilaian siswa yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa di masing-masing sekolah. Salah satu diktum dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa sekolah dapat melakukan ujian luring atau daring sesuai kondisi di daerah atau sekolah masing-masing.”
Penyelenggaraan USBD secara daring dan kolektif pada tahun ini tentu tidak meniadakan ujian sekolah yang diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Hal ini sesuai semangat kebijakan Merdeka Belajar yang memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk melakukan evaluasi siswa sesuai tingkat kemampuan masing-masing.
Melalui USBD juga akan didapat potret capaian masing-masing siswa dan sekolah dapat menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan proses pembelajaran melalui kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi yang diperlukan.
Hasil USBD merupakan data penting bagi para Kepala Sekolah untuk merencanakan kegiatan yang terkait dengan peningkatan kompetensi pendidik; misalnya pelatihan guru. Selain itu, data hasil ujian juga dapat dimanfaatkan untuk merencanakan penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih baik.