Lanjut Frengki, karena adanya cacat prosedur yang dilakukan oleh panitia, maka selaku masyarakat ia meminta Kemenag Matim agar segera mengeluarkan surat larangan.
“Intinya adalah kembalikan berkas tersebut dan mengeluarkan surat larangan untuk melanjutkan pembangunan mushola Al Taqwa Wae Reca tersebut”,tutup Frengki.
Menanggapi tuntutan masyarakat Wae Reca, Camat Borong Sistus Mbalur, meminta warga untuk tetap tenang dan menjaga persaudaraan. Dihadapan kepala Kementerian Agama (Kemena) dan sekretaris Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Manggarai Timur menegaskan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, Camat sistus menilai pembangunan Mushola Al Taqwa Wae Reca, saat ini belum memenuhi prosedur.
“Mereka datang membuat pengaduan kalau mereka ditipu oleh panitia untuk dapat dukungan pembangunan mushola,”ungkap Camat Borong itu.
Untuk itu, Camat Sistus berharap Kementerian Agama Manggarai Timur akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Wae Reca demi menjaga kerukunan ditengah masyarakat.