Pembebasan Bersyarat Narapidana, Presiden: Narapidana Koruptor Tidak Pernah Dibicarakan

Pembebasan secara bersyarat ini dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19, utamanya di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada. Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang perlu diakui melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada tentunya sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.

“Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama,” kata Presiden.

BACA JUGA:  Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK Matim Gelar Penanaman Anakan Bambu di Golo Robo

Jakarta, 6 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden