Pokok perkara
Persoalan yang tengah mengemuka terkait Pilkades Golo Wontong adalah adanya 50 surat suara dengan tanda coblos tusuk tembus sejajar simetris yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa (cakades), namun tidak mengenai kotak cakades lainnya di TPS 01 Liang Dalo.
Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten menyatakan bahwa 50 surat suara tersebut tidak sah, sementara di TPS 02 Bitu, surat suara serupa dinyatakan sah.
Akibat penerapan aturan yang berbeda di kedua TPS tersebut, Gabriel Suka, calon kepala desa nomor urut 2 dari Desa Golo Wontong, dinyatakan kalah suara.