Ditetapkannya berberapa regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mengharuskan semua Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk segera melakukan penyesuaian sistem perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan regulasi yang ada agar dalam seluruh aspek pengelolaan APBD kedepan tidak mengalami kendala oleh karena keterlambatan kita dalam mengikuti dan menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru tersebut.
Kehadiran para narasumber dan tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan isi dan poin penting dari terbitnya berbagai regulasi yang ada sekaligus mendampingi kita dalam mengimplementasikan berbagai regulasi tersebut, kiranya kita sambut secara baik melalui keseriusan kita dalam menyimak dan mensimulasikannya secara benar dan bertanggungjawab.