Terkait dengan upaya penertiban ini, Alex menjelaskan sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada para okupan tersebut. Surat itu disampaikan kepada para Okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada senin (17/10). Surat itu berisikan perintah pengosongan lahan 3 x 24 jam. Namun sampai dengan hari rabu malam, surat itu tak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban pada Kamis (20/10).
“Malahan kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran yang mengantarkan surat kepada para okupan mendapatkan tindakan penganiayaan dari saudara Nikodemus Manao, cs. Dipukul sampai kepalanya mengalami luka hebat dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini di Polres TTS dan saudara Bernadus Seran sudah divisum di RSU Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alex.
Terkait tindakan penertiban pemerintah Provinsi terhadap para okupan yang dianggap anarkis, Alex Lumban dengan tegas membantahnya.
“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,” pungkas Alex.