Menurut Yos Meba, indeks RB di Provinsi NTT tahun 2017 sebesar 61,65; tahun 2018 turun menjadi 60,15 dan pada tahun 2019 menjadi 60,37. “Inilah yang menjadi pertimbangan untuk evaluasi secara menyeluruh untuk meningkatkan RB di tahun-tahun yang akan datang. Apalagi kedepan indeks RB sangat menentukan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP,” sebut Yos Meba.
Dalam pelaksanaan evaluasi RB di setiap perangkat daerah, lanjut Yos Meba, yang dibutuhkan adalah kejujuran dan kesesuaian antara berbagai indikator di delapan area reformasi birokrasi dengan bukti-bukti yang dilampirkan.
“Tugas kami sebagai verifikator dan evaluator adalah memastikan setiap indikator yang telah diisi oleh perangkat daerah dengan benar agar dapat disandingkan dengan bukti-bukti yang dilampirkan. Sehingga kami bisa memberikan penilaian terhadap RB di setiap perangkat daerah di lingkup Pemprov NTT,” ujarnya.
Menurut dia, secara umum RB telah dilaksanakan dengan baik. “Yang jadi soal adalah setiap pekerjaan yang dilaksanakan terkait dengan delapan area RB di perangkat daerah tersebut belum terdokumentasi dengan baik. Misalnya, notulen rapat, daftar hadir peserta rapat, dokumentasi foto kegiatan rapat dan lain-lain,” katanya.