Labuan Bajo, SorotNTT.com-Penasihat hukum korban Edo Mense yang dianiaya oleh anggota Polres Manggarai Barat menilai Kapolda NTT gagal mendidik anggotanya, Kamis 16/14/2020.
Hal itu disampaikam oleh Marsel Nagus Ahang, S.H. sebagai Penasihat Hukum Edo Mense. Menurutnya, Kapolda NTT gagal dalam membina anggota Polisi di NTT. Hal itu terlihat jelas saat terjadi penganiayaan masyarakat oleh oknum Polisi, seperti pada kasus Edo Mense dan Ignasius Didimus Loyola hingga dirawat di rumah sakit,Sabtu 11/04/2020.
“Tugas seorang polisi itu mengayomi, melindungi dan mengamankan masyarakat. Bukan menganiaya masyarakat sipil”, jelas Marsel.
Marsel sudah menempuh jalur hukum dengan melapor tindakan kriminal yang dilakukan oknum Polisi pada tanggal 13 April 2020 ke Kapolres Manggarai Barat dengan Nomor STTLP /551V/2020/NTT/Res Mabar.
Menurut Marsel, anggota Polres Manggarai Barat tersebut sudah dinilai melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama.