Selain itu, oknum Polisi tersebut telah melakukan tindakan kejahatan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan diancam pidana dua tahun delapan bulan.
Oknum Polisi tersebut juga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 34 dan 35 yang mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus dapat mencerminkan bayangkara Negara seutuhnya.
“Harapan saya selaku Penasihat Hukum dari korban, agar Kapolda NTT harus tindak tegas atas perlakuan dari oknum Polisi yang mencoreng nama baik Polisi melalui tindakan kejahatan terhadap Edo Mense”, tegas Marsel.
Laporan: Ovan
Editor: Pepy Dain