Ruteng, SorotNTT.Com-Penasihat hukum dari Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii, Melkior Judiwan, SH. MH menyampaikan press release terkait persoalan hukum yang terjadi di SMKN I Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT, Minggu (6/12/2020)
Dalam Press release yang diterima media ini, Melki menyampaikan tentang duduk perkara yang menimpa klienya Yus Maria Ramolda Romas. S.Pd tersebut.
Dijelaskan bahwa:
1. Bahwa pada Bulan Agustus 2020 di SMKN I Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, ada persoalan antara Kepala Sekolah dengan Para Guru, yang kemudian berujung sampai pada proses hukum, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Penyidik POLRES Manggarai di Ruteng
2. Bahwa ada beberapa orang Guru, baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Guru Honor Komite, yang secara bersama-sama mengadu dan/atau melaporkan Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii tersebut ke POLRES Manggarai di Ruteng, dengan dugaan penyelewengan pengelolaan Keuangan dana Komite Sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang di awali dengan cara-cara yang tidak etis atau cara-cara yang mestinya tidak patut dilakukan oleh mereka Para Pendidik yaitu melakukan unjuk rasa terhadap Kepala Sekolah, baik di Sekolah maupun di POLRES Manggarai di Ruteng, membentak Kepala Sekolah dan mendobrak pintu ruang kerja Kepala Sekolah, serta menyatakan hal-hal yang tidak patut lainnya yang menyinggung perasaan dan merendahkan martabat Kepala Sekolah; Bahkan mereka tidak mengakui keberadaannya sebagai Kepala Sekolah.