Penasihat Hukum Kasek SMKN I Wae Rii, Memberi Pendapat Hukum Terkait Polemik Yang Terjadi

7. Bahwa ketika Para Guru Honor Komite itu di non-aktifkan oleh Kepala Sekolah, lalu mereka mengadu dan meminta perlindungan pada Anggota DPRD Prov NTT, Yohanes Rumat dari Partai PKB, agar mereka dapat di aktifkan kembali pada SMKN I Wae Rii tersebut; Atas upaya tersebut KADIS P dan K prov.NTT melakukan ko’ordinasi dengan Kepala SMKN I tersebut, bahkan pernah mendatangi SMKN I Wae Rii pada September 2020 lalu, dan memerintahkan guru-guru komite menarik laporan di Polres Manggarai serta meminta Kepala sekolah mengaktifkan kembali ke 15 guru komite tersebut. Namun gagal karena guru-guru komite tidak melaksanakan perintah Kadis P dan K Pemprov NTT. Yang terakhir secara tertulis melalui surat dari Ibu Plt. KADIS P dan K Prov. NTT di Kupang, No: 421/4443/PK/2020, tertanggal 20 November 2020, Perihal: “Mengaktifkan 15 (Lima Belas) Orang Guru Komite”, yang substansinya menyatakan pada pokoknya bahwa Plt. KADIS P dan K Prov. NTT tersebut meminta kepada  Klien kami Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii untuk mengaktifkan kembali 15 Orang Guru Komite yang telah di non aktifkan pada Agustus 2020 lalu itu;