8. Bahwa terhadap surat Plt. KADIS P dan K Prov. NTT itu, telah dijawab oleh Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii melalui surat No: 882/SMKN.WR/080/XI/2020, tertanggal 24 November 2020, Perihal: Jawaban atas Surat Plt. KADIS P dan K Prov. NTT, yang menyatakan pada pokoknya bahwa Keputusan Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii beserta Komite dalam menon-aktifkan 15 (limabelas) Orang Guru Honor Komite pada Lembaga Pendidikan tersebut adalah FINAL.
9. Bahwa oleh karena hubungan hukum antara Kepala SMKN I Wae Rii dengan 15 Orang Guru Honor Komite yang ternon-aktif itu adalah merupakan hubungan perjanjian kontraktual sebagaimana tersebut pada butir empat diatas, maka secara administratif yang berwenang meng-aktifkan kembali 15 Orang Guru Honor Komite itu adalah Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii yang disetujui oleh pengurus Komite, karena yang mengangkat dan/atau yang meng-SK-kan mereka menjadi Guru Honor Komite di Sekolah itu adalah Kepala SMKN tersebut; Sedangkan pihak lain, selain Kepala Sekolah itu, tidak berhak mengaktifkan mereka di Sekolah itu.