10. Bahwa oleh karena secara umum yang berhak mengangkat dan memberhentikan Guru Honor Komite, merupakan kewenangan Kepala Sekolah termasuk persoalan 15 Orang Guru Honor Komite pada SMKN I Wae Rii, maka secara hukum KADIS P dan K Prov. NTT tidak memiliki korelasi kewenangan dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi Guru Honor Komite, termasuk penyelesaian soal pengangkatan dan/atau pemberhentian 15 Orang Guru Komite tersebut; Yang atas dasar itu pulalah maka menurut pandangan hukum kami, KADIS P dan K Prov. NTT mestinya tidak perlu terlalu aktif mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak ini; Hemat kami, sebaiknya KADIS P dan K Prov. NTT memberikan kepercayaan penuh kepada Kordinator Pengawas (Korwas) Prov. NTT yang di tempatkan di Kabupaten Manggarai, di Ruteng bersama Kepala SMKN I Wae Rii untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tetap mengacu pada regulasi pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Guru Honor Komite
Penasihat Hukum Kasek SMKN I Wae Rii, Memberi Pendapat Hukum Terkait Polemik Yang Terjadi
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0