Penasihat Hukum Kasek SMKN I Wae Rii, Memberi Pendapat Hukum Terkait Polemik Yang Terjadi

10. Bahwa oleh karena secara umum yang berhak mengangkat dan memberhentikan Guru Honor Komite, merupakan kewenangan Kepala Sekolah termasuk persoalan 15 Orang Guru Honor Komite pada SMKN I Wae Rii, maka secara hukum KADIS P dan K Prov. NTT tidak memiliki korelasi kewenangan dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi Guru Honor Komite, termasuk penyelesaian soal pengangkatan dan/atau pemberhentian 15 Orang Guru Komite tersebut; Yang atas dasar itu pulalah maka menurut pandangan hukum kami, KADIS P dan K Prov. NTT mestinya tidak perlu terlalu aktif mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak ini; Hemat kami, sebaiknya KADIS P dan K Prov. NTT memberikan kepercayaan penuh kepada Kordinator Pengawas (Korwas) Prov. NTT yang di tempatkan di Kabupaten Manggarai, di Ruteng bersama Kepala SMKN I Wae Rii untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tetap mengacu pada regulasi pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Guru Honor Komite