Penasihat Hukum Kasek SMKN I Wae Rii, Memberi Pendapat Hukum Terkait Polemik Yang Terjadi

11. Bahwa demikian pula soal statemen-statemen yang sering disampaikan oleh teman-teman Anggota DPR Provinsi Nusa Tenggara, Timur di Kupang selama ini, yang terkesan cenderung menyudutkan posisi Pimpinan Lembaga ini, yang seolah-olah perselisihan ini disebabkan oleh Kepala Sekolah SMKN I Kenda; Pada hal sesungguhnya persoalan ini terjadi karena disebabkan oleh tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Para Guru Honor Komite tersebut; Ini bukan masalah soaial politik yang besar, yang kemudian harus membutuhkan keterlibatan Wakil Rakyat asal Dapil NTT empat (Manggarai Raya) itu, tetapi ini adalah persoalan internal Lembaga Pendidikan yang berdampak pada persoalan hukum yang sangat jelas, dan tindakan Kepala Sekolah ini juga sudah sangat berdasar dan telah sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Sekolah yang mengangkat dan kemudian memberhentikan mereka; Kami juga perlu sampaikan kepada Wakil Rakyat tersebut bahwa dalam menyampaikan statemen di media itu, semestinya harus berorientasi pada penyelesaian masalah, dan bukan justeru sebaliknya atau sekedar memeberikan kritikan; Dimana statemen-statemennya itu cederung hanya men-justice Kepala Sekolah tersebut; Sikap ini tentu tidak mencerminkan eksistensinya sebagai Wakil Rakyat; Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan tersebut kami sangat keberatan dan kami menolak seluruhnya, karena selain bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, masalah ini juga belum bisa melibatkan Pejabat Provinsi karena Para Guru Honor Komite yang telah di non-aktifkan oleh Kepala SMKN I Wae Rii itu, bukan di angkat oleh Pemerintah Provinsi, tetapi di angkat oleh Kepala Sekolah atas kesepakatan Orang Tua Murid melalui Pengurus Komite Sekolah