12. Bahwa jika Para Guru Honor Komite yang ter-non aktif itu tidak menerima dan/atau merasa di rugikan atas Keputusan Pemecatan itu, silahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Kepala SMKN I Wae Rii; Itu hak mereka, silahkan saja; Karena apapun alasannya, Klien kami rupanya cukup sulit untuk meng-aktifkan kembali mereka di Lembaga Pendidikan ituDemikian siaran pers ini kami sampaikan dan atas perhatiannya, kami haturkan limpah terima kasih.
Ruteng, 6 Desember 2020
Hormat Saya Penasehat Hukum Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii
MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH.